Para pelaku industri menanggapi beragam dampak hasil kesepakatan pemerintah dengan Komisi VII DPR yang menghapuskan subsidi listrik bagi industri golongan I-3 yang telah mencatatkan saham di bursa dan golongan industri besar I-4. Pencabutan subsidi listrik ini dilakukan secara bertahap mulai Mei 2014.
"Dampak pencabutan subsidi tidak akan begitu signifikan untuk perseroan. Kami siap dengan hal itu, lagi pula ini dilakukan secara bertahap," ujar Direktur PT Gajah Tunggal Tbk, Catharina Widjaja, saat dihubungi Liputan6.com, seperti ditulis, Kamis (23/1/2014).
Sementara itu, Investor Relation PT Astra International Tbk, Tira Ardianti menuturkan, pihaknya masih mempelajari hasil kesepakatan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pencabutan subsidi listrik bagi industri golongan I-3 yang telah mencatatkan saham di bursa.
Hal itu mengingat, grup Astra juga masih banyak yang tidak tercatat di bursa. Oleh karena itu, Pihaknya masih menunggu penjelasan pemerintah soal pencabutan subsidi listrik. Memang pencabutan subsidi listrik berdampak terhadap kinerja tetapi perseroan belum dapat memastikan sejauh mana dampak itu.
"Biaya naik tentunya tapi sejauh mana akibatnya belum bisa kami sampaikan lebih jauh," kata Tira.
Penaikan tarif dasar listrik juga berpengaruh terhadap industri makanan. Tarif dasar listrik (TDL) naik menambah beban perseroan setelah nilai tukar rupiah melemah dan kenaikan upah.
Public Relations PT Nippon Indosari Tbk (ROTI), Stephen Orlando mengatakan, penaikan tarif dasar listrik per 1 Mei akan memberikan pengaruh terhadap perusahaan khususnya pada peningkatan biaya produksi. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi industri makanan khususnya yang menggunakan listrik untuk mendukung aktivitas produksi perusahaan.
"Selain menghadapi tantangan itu, industri pun menghadapi tantangan lain seperti kenaikan UMP dan melemahnya nilai tukar rupiah. Tantangan ini akan memberatkan pelaku industri dan tidak menutup kemungkinan berimbas pada kenaikan harga produk," kata Stephen.
Sepert diketahui, Pemerintah dan Komisi VII DPR telah sepakat mencabut subsidi listrik secara bertahap pada industri golongan I-3 yang sudah tercatat di bursa saham dan industri besar golongan I-4 secara bertahap dalam dua bulan yang dimulai Mei 2014.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyebutkan ada sekitar 371 perusahaan yang berstatus perusahaan terbuka masuk golongan I-3 dan golongan I-4 sebanyak 61 perusahaan.