Punya properti di DKI Jakarta? Bersiaplah membayar pajak lebih besar pada 2014.
Pasalnya, tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, kebijakan ini buat menyelaraskan harga tanah di pasaran. "Tahun ini pasti ada kenaikan NJOP, karena selama 4 tahun tidak pernah ada kenaikan," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/1).
Menurut dia, fakta di lapangan menunjukkan harga tanah di pasaran melambung tinggi. Idealnya, tambah bekas Bupati Belitung Timur ini, NJOP mendekati harga pasar. Jika tidak, negara berpotensi dirugikan dan Pemprov DKI bisa dituduh korupsi karena membiarkan potensi pendapatan negara berkurang.
Ahok menjelaskan, nilai kenaikan NJOP di Jakarta bervariasi. Sesuai lokasi. Tapi, kisarannya 120-240 persen. Kenaikan NJOP tertinggi ada di Jagakarsa, Jakarta Selatan. NJOP-nya naik 240 persen dari Rp1.167.682 per meter menjadi Rp2.796.625/meter.
Tertinggi kedua, wilayah Gambir, Jakarta Pusat. NJOP wilayah ini naik 236 persen dari Rp6.623.328/meter menjadi Rp15.637.886/meter.
Wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, naik 205 persen dari Rp6.612.979 ke Rp13.567.668 setiap meter. Sementara daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, naik 204 persen menjadi Rp10.098.081.
NJOP di Kalideres, Jakarta Barat, naik 218 persen menjadi Rp3.174.956. Sedangkan di Ciracas, Jakarta Timur, naik 176 persen menjadi Rp2.052.337 per meter.
Daerah yang paling kecil kenaikan NJOP-nya, yakni Pasar Rebo, Jakarta Timur. NJOP daerah ini naik 120 persen dari Rp1.239.880 menjadi Rp2.490.197 per meter.
Kenaikan NJOP ini akan berbanding lurus dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan harga tanah. Sementara, di daerah sepanjang jalan protokol, memiliki NJOP khusus.