Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memanggil PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) terkait niat akuisisi PT Pertamina terhadap emiten berkode PGAS itu.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengakui, institusinya memang sudah meminta penjelasan kepada PGN. "Tapi memang belum diterima dari PGN," ucapnya usai menghadiri acara Penandatanganan Komitmen Bersama Peningkatan Akuntabilitas Keuangan Negara di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Muliaman menegaskan, rencana akuisisi atau merger PGN harus mengikuti aturan main pasar modal. Manajemen PGN memang harus senantiasa melaporkan segala bentuk aksi korporasi menyangkut perusahaannya kepada OJK.
"Aksi korporasi harus dilaporkan ke OJK dan kami pasti akan memanggil PGN," tukas Muliaman.
Sekadar informasi, Muliaman mengakui belum mengetahui secara jelas rencana akuisisi Pertamina-PGN. Namun dirinya mengimbau kepada PGN untuk segera melakukan paparan publik terkait aksi korporasi ini.
"Harus ada public expose karena ada aturannya," tandas Muliaman.
Sebelumnya, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mendesak PGN segera menggelar paparan publik terkait rencana aksi korporasi akuisisi perseroan oleh PT Pertamina (Persero). Sesuai ketentuan pasar modal, public expose harus digelar dalam masa waktu 2x24 jam.
"Harusnya otoritas panggil PGN dan pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN mesti menjelaskan apa saja aksinya. Dalam aturan pasar modal kan 2x24 jam harus ada publix expose sehingga ini menjadi sinyal kurang baik kalau BUMN mengecualikannya (public expose)," ungkap Ketua AEI, Airlangga Hartarto.