Saturday, January 18, 2014

BI Minta Perbankan Setor 4% Dana Pihak Ketiga (DPK)

Bank Indonesia (BI) memerintahkan kepada perbankan untuk menyerahkan 4% dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Untuk apa?

Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah mengatakan itu bertujuan untuk dapat dapat mencegah adanya kekeringan likuiditas perbankan. Bentuk penyerahan tersebut disetornya ke BI dalam bentuk surat berharga.

"Tujuannya untuk menjaga kalau pada suatu saat perbankan mengalami kekeringan likuiditas, BI bisa membantu likuiditas," ujar Halim pada forum group diskusi "Perkembangan Makroprudensial dan Stabilitas Sistem Keuangan serta Arah Kebijakan BI ke Depan di kantornya, Jumat (17/1/2014).

Mengenai likuiditas 2014, Halim mengatakan sepertinya perbankan tidak akan ada kekurangan likuiditas. Pasalnya sejak 2013, perbankan berkomitment mengejar likuditas. Jadi, Halim berpandangan perbankan tidak akan ada masalah likuiditas pada tahun 2014 ini.

"Kita tidak memprediksi tapi yang jelas kita asesment sepanjang yang kita coba lihat risiko yang menonjol. Risiko likuditas itu tidak serius, semua bank cukup. Tapi tahun lalu ada bank komit memenuhi bisnis bank dan itu mengakibatkan kejar-kejaran likuiditas," katanya. [hid]

Namun bila ada perbankan mengalami kekeringann likuiditas, BI siap memberikan likuiditas tersebut kepada perbankan yang kesulitan likuiditas. "Namun kalau masalah itu ada kekeringan likuidiyas, tidak menutup kemungkinan menyiapkan suntikan," jelas Halim.